PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI DESA TANAH TIMBUL

Dany Try Hutama Hutabarat, Meirad Arianza Bima, Aizi Pratam Agung Sirait, Sumardi Nasution, Sabar Rotuah Sitorus

Abstract


Tindak pidana, sebagai bentuk perilaku yang melenceng dari norma masyarakat, hadir di semua lapisan sosial dan mengancam tatanan sosial yang teratur. Artinya, tindak pidana bukan hanya masalah sosial, melainkan juga permasalahan kemanusiaan. Faktor-faktor seperti aspek subjektif dan objektif terlibat dalam suatu tindak pidana, dengan pencurian sebagai contoh umumnya. Pencurian melibatkan pengambilan barang milik orang lain secara ilegal, dan hukumannya diatur dalam Pasal 362 KUHP.Dalam mengatasi tindak pidana di Desa Tanah Timbul, penelitian pengabdian masyarakat dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat setempat. Penelitian ini menyoroti faktor-faktor penyebab kejahatan, seperti faktor psikologis, situasional, ekonomi, dan sosial, serta berbagai teori kriminologi yang menjelaskan peran masing-masing faktor tersebut.Selain itu, tindak pidana pencurian diatur dalam berbagai tingkatan, seperti pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai dengan tingkatan tersebut. Pembahasan juga mencakup dasar hukum yang mengatur tindak pidana pencurian.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tindak pidana pencurian dan faktor-faktor yang memengaruhinya, serta menyampaikan pengetahuan hukum kepada masyarakat untuk mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial di Desa Tanah Timbul.

 

Kata kunci--Pengabdian Masyarakat, Penyuluhan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Pencegahan Pencurian


Full Text:

PDF

References


Buku

Alam, A., S. & Ilyas, A. (2010). Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi.

Arief, B., N. (1991). Upaya Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti.

Lamintang, P., A., F. (1989).Delik-Delik Khusus, Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Sinar Baru.

Moeljatno, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Nassarudin, E., H. (2016). Kriminologi. CV. Pustaka Setia.

Nurjamal, E. (2023). Buku Ajar Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Acara Pidana: Dilengkapi UU KUHP Terbaru. EDU Publisher.

Situmeang, S., M., T. (2021). Buku Ajar Kriminologi. PT. Rajawali Buana Pusaka.

Syani, A. (1987). Kejahatan dan Penyimpangan: Suatu Perspektif Kriminologi. Bina Aksara.

Utari, I., S. (2012). Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Thafa Media.

Weda, I M., D. (1996). Kriminologi. PT. Raja Grafindo.

Widiyanti, N. & Waskita, Y. (1987). Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya.: Rineka Cipta.

Jurnal

Amir, S. (2020), Tindak Pidana Pencurian dalam Sistem Hukum Pidana, OSF Preprints. DOI: https://doi.org/10.31219/osf.io/4a39p

Permana, I P., Y., A.&Wirasila, A., A., N. (2019), Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian Terhadap Pelaku Yang Mengidap Kleptomania, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8 (5), 1 – 14. URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/52943

Sasongko, Y., T. (2020), Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan (Studi di Wilayah Hukum Polres Trenggalek), Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 20 – 34. DOI: https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1051

Supriyadi, (2015), Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus. Mimbar Hukum, 27(3), 1 – 14. URL: https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/15878/10487

Wijana, D., N., Lestiawati, I. & Syah, K. (2021), Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Studi Kasus di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng), Jurnal Kolaboratif Sains, 4(6), 345 – 352. DOI: https://doi.org/10.56338/jks.v4i6.1921

Zulfahmi, (2020), Perbandingan Tindak Pidana Pencurian dalam Perpsektif Hukum Islam dan Hukum Positif, OSF Preprints. DOI: https://doi.org/10.31219/osf.io/ehr49

Internet

Tanpa Nama, Tanpa Tahun, Mahkamah Agung RI Menerbitkan Perma No. 2 Tahun 2012, Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B. URL: https://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/berita-terkini/106-mahkamah-agung-ri-menerbitkan-perma-no-2-tahun-2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.