PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENINGKATAN KUALITAS ADMINISTRASI DESA (BIDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DI KECAMATAN REJOSO, KABUPATEN NGANJUK)
Abstract
ABSTRAK
Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan baik pembiayaan penerimaan dan pembiayaan pengeluaran. Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa diantaranya: kurangnya tenaga ahli dalam menyusun RAB, terkendala dengan aplikasi, keterlambatan dana yang turun dari pemerintah sehingga dana kegiatan ditalangi dulu dengan spj kwitansi lunas/spj panjar
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. APBDes disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan bersama dengan Badan Permusyawarata Desa (BPD). Inisiatip mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilakukan oleh pemerintah desa, dengan demikian diperlukan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes menjelaskan kebutuhan dalam pembangunan desa sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Kata kunci: Pendapatan, Belanja, Pengelolaan APBDes
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Dwi Ratmono dan Mahfud Sholihin,
(2015).Akuntansi Keuangan Daerah
Berbasis Akrual,UPP STIM YKPN
Halim,A.(2007),Akuntansi Keuangan
Daerah, Salemba Empat.Jakarta.
Peraturan Mentri Dalam Negeri No.37,(2007)
Pedoman Pengelolaan Kuangan Desa,
Departemen Dalam Negeri Republik
Indonesia.
------No.113,(2014) Pengelolaan Keuangan Desa
------No.114,(2014) Pedoman Pembangunan
Desa
Undang-Undang Republik Indonesia No.6.
(2014) tentang Desa. Lembar Negara
Republik Indonesia. Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.