PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENINGKATAN KUALITAS ADMINISTRASI DESA (BIDANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DI KECAMATAN REJOSO, KABUPATEN NGANJUK)

Diana Juni Mulyati, Sri Andayani

Abstract


ABSTRAK

 

     Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan baik pembiayaan penerimaan dan pembiayaan pengeluaran. Ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa diantaranya: kurangnya tenaga ahli dalam menyusun RAB, terkendala dengan aplikasi, keterlambatan dana yang turun dari pemerintah sehingga dana kegiatan ditalangi dulu dengan spj kwitansi lunas/spj panjar

Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. APBDes disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan bersama dengan Badan Permusyawarata Desa (BPD). Inisiatip mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilakukan oleh pemerintah desa, dengan demikian diperlukan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). APBDes menjelaskan kebutuhan dalam pembangunan desa sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa  

 

Kata kunci: Pendapatan, Belanja, Pengelolaan APBDes

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Dwi Ratmono dan Mahfud Sholihin,

(2015).Akuntansi Keuangan Daerah

Berbasis Akrual,UPP STIM YKPN

Halim,A.(2007),Akuntansi Keuangan

Daerah, Salemba Empat.Jakarta.

Peraturan Mentri Dalam Negeri No.37,(2007)

Pedoman Pengelolaan Kuangan Desa,

Departemen Dalam Negeri Republik

Indonesia.

------No.113,(2014) Pengelolaan Keuangan Desa

------No.114,(2014) Pedoman Pembangunan

Desa

Undang-Undang Republik Indonesia No.6.

(2014) tentang Desa. Lembar Negara

Republik Indonesia. Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.