PERLINDUNGAN ANAK DALAM PRESFEKTIF MANUSIA, BUDAYA DAN AGAMA

Marjan Miharja. SH.,MH

Abstract


Abstrak
Undangan di Indonesia Undang-undang No. 35 Tahun 2014 pembaruan dari Undangundang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakbelum berusia 18 (delapan belas)
tahun, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan bahwa
"seorang pria hanya diizinkan kawin apabila telah mencapai usia 19 (sembilas belas) tahun
dan pihak wanita telah mencapai umur 16 (enam belas) tahun, Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun, dan tidak
lebih dahulu telah kawin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Anak adalah jika seorang
yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya belum
enam belas tahun, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
mendefinisikan :“Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas)
tahun dan belum menikah.C. Kluckhohn dalam karangannya berjudul Universal Categories
Of Cultre isi pokok dari setiap kebudayaan yaitu : (1) Bahasa (2) Sistem Pengetahuan (3)
Organisasi Sosial (4) Sistem Peralatan Hidup dan Tehnologi (5) Sistem Mata Pencarian
Hidup (6) Sistem Religi dan (7)Kesenian, bahwa budaya tersebut mempengaruhi dalam
keluarga sepenuhnya bertanggung jawab terhadap anak. Menurut Jalaluddin Rahmat,
setidaknya terdapat tujuh fungsi keluarga yang mesti dipenuhi yaitu (1) fungsi ekonomi (2)
fungsi social (3) fungsi edukatif.(4) ungsi protektif (5) fungsi religious (6) fungsi afektif dan
(7) fungsi rekreatif hal ini menjadi satu kesatuan dalam perlindungan terhadap anak dalam
presfektif HAM, Budaya dan Agama
Kata Kunci : Anak, HAM, Budaya dan Agama


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Arifin, Ilmu Pendidikan Islam Suatu

Tinjauan Kritis dan Praktis

Berdasarkan Pendekatan

Interdisipliner (Jakarta: Bumi

Aksara, 1991).

Abdurrasyid Rida, Memasuki Makna Cinta

(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003)

Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar (Jakarta:

Rineka Cipta, 1991)

Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan

Terjemahnya (Madinah: Mujamma

al-Malik Fahd li ath-Thiba’ah al-

Mushaf asy-Syarif, 1996).

Emeliana Krisnawati, Aspek Hukum

Perlindungan Anak (Bandung:

Utomo, 2005)

Hotma Pardomuan Sibuea dan Heryberthus

Sukartono, Metode Penelitian

Hukum, Jakarta, Krakatauw Book,

Irma Susilowati. et.al.,Pengertian

Konvensi Hak Anak ( Jakarta :

UNICEF. 2003)

Johnny Ibrahim, Teori dan Metode

Penelitian Hukum Normatif,

Malang, Batu Media, 2005

Jalaluddin Rahmat, Islam Alternatif:

Ceramah-ceramah di Kampus

(Bandung: Mizan, 1998).

Koentjaraningrat. 2014. Pengantar

Antropologi, Buku I. Jakarta:

Rineka Cipta

Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia,

cet. 1 (Jakarta: Yayasan

Penyelenggara Penerjemah/Pentafsir

Al-Qur'an, 1973).

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief

Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum

(Suatu Peng- enalan Pertama Ruang

Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum),

Bandung, PT. Alumni, 2000.

◼ ISSN: 1978-1520

IJCCS Vol. x, No. x, July 201x : first_page – end_page

Muhammad Joni dan Zulchaina Z

Tanamas,Aspek Hukum

Perlindungan anak dalam Presfektif

Konvensi Hak Anak(Bandung :

PT.Citra Aditya Bakti, 1999).

Muhammad Fuad Abdul Baqi, al-Mu’jam

al-Mufahras li Alfaz Al-Qur'an al-

Karim (Beirut: Dar al-Fikr li at-

Tiba’ah wa an-Nasyr wa at-Tauzu’,

Mahmud as-Shabbagh, Tuntunan Keluarga

Bahagia Menurut Islam, terj.

Bahruddin Fanani, (Bandung:

Rosdakarya, 1994).

Paulus Hadisuprapto, Juvenile Delliquency

( Pemahaman dan

Penanggulanganya). Bandung :

Citra Aditya Bakti, 1997

Rahmat Djanika, Sistem Etika Islami

(Jakarta: Pustaka Panjimas, 1992

Soejono Soekanto, Sosiologi hukum Dalam

Masyarakat, (Jakarta :

CVRajawali,1980)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum

(Suatu Pengantar), Yogyakarta,

Liberty, 1989

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum,

Yogyakarta, Universitas Atma Jaya,

Zakiyah Darajat, Ilmu Pendidikan Islam

(Jakarta: Bumi Aksara, 1996).

Perundang-Undangan

Mukadimah Konvensi Hak-Hak Anak,

disetujui oleh Majelis Umum

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pada tanggal 20 November 1989

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 39 Tahun 1999 Tentang

Hak Asasi Manusia. Lembaran

Negara Republik Indonesia

Tahun 1999 Nomor 165 dan

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3886

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012

tentang Sistem Peradilan Anak

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun2012 Nomor153

dan Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor5332

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor I Tahun 1974 Tentang

Perkawinan lembaran Negara

Republik Indonesia 1974

Nomor 1

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Staatsblad Tahun 1847 Nomor

Diumumkan Dengan

Maklumat, Tanggal 30 April

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(S.1915-732 jis. S. 1917-497,

, mb. 1 Januari 1918,

s.d.u.t.dg.UU No. 1/1946).

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 13 Tahun 2003

TentangKetenagakerjaan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 39

dan Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4279

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 35 Tahun 2014 Tentang

IJCCS ISSN: 1978-1520 ◼

Title of manuscript is short and clear, implies research results (First Author)

Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2002 Tentang

Perlindungan Anak. Lembaran

Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 297 dan

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5606

Majalah dan Artikel

Banurusman, "Kejahatan

Terorganisasi," (Seminar

PTIK, Jakarta, 1995)

Catatan Perjalanan ke Geneva –

Switzerland Pada Sidang Ke 35

Komite Hak Anak PBB, Departemen

Pemberdayaan Perempuan,

www.google.co.id

Erna Priliasari, “Anak Generasi Bangsa

Yang Harus Di Lindungi”,

http://www.depkehham.go.id/index.ph

p?action=fullnews&id=110,13 Januari

Harkristuti Harkrisnowo, “Tantangan dan

Agenda Hak Anak”., www.

Komisihukumnasional.

Koordinator Liputan Koran Kampus

Bestari UMM, “Musim Child Abuse”,

http://www.penulislepas.com/print.ph

p?id=1851_0_1_0, tanggal 27 Feb

Harian Pikira


Refbacks

  • There are currently no refbacks.