PERLINDUNGAN ANAK DALAM PRESFEKTIF MANUSIA, BUDAYA DAN AGAMA
Abstract
Abstrak
Undangan di Indonesia Undang-undang No. 35 Tahun 2014 pembaruan dari Undangundang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakbelum berusia 18 (delapan belas)
tahun, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan bahwa
"seorang pria hanya diizinkan kawin apabila telah mencapai usia 19 (sembilas belas) tahun
dan pihak wanita telah mencapai umur 16 (enam belas) tahun, Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun, dan tidak
lebih dahulu telah kawin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Anak adalah jika seorang
yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya belum
enam belas tahun, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
mendefinisikan :“Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas)
tahun dan belum menikah.C. Kluckhohn dalam karangannya berjudul Universal Categories
Of Cultre isi pokok dari setiap kebudayaan yaitu : (1) Bahasa (2) Sistem Pengetahuan (3)
Organisasi Sosial (4) Sistem Peralatan Hidup dan Tehnologi (5) Sistem Mata Pencarian
Hidup (6) Sistem Religi dan (7)Kesenian, bahwa budaya tersebut mempengaruhi dalam
keluarga sepenuhnya bertanggung jawab terhadap anak. Menurut Jalaluddin Rahmat,
setidaknya terdapat tujuh fungsi keluarga yang mesti dipenuhi yaitu (1) fungsi ekonomi (2)
fungsi social (3) fungsi edukatif.(4) ungsi protektif (5) fungsi religious (6) fungsi afektif dan
(7) fungsi rekreatif hal ini menjadi satu kesatuan dalam perlindungan terhadap anak dalam
presfektif HAM, Budaya dan Agama
Kata Kunci : Anak, HAM, Budaya dan Agama
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arifin, Ilmu Pendidikan Islam Suatu
Tinjauan Kritis dan Praktis
Berdasarkan Pendekatan
Interdisipliner (Jakarta: Bumi
Aksara, 1991).
Abdurrasyid Rida, Memasuki Makna Cinta
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003)
Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar (Jakarta:
Rineka Cipta, 1991)
Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan
Terjemahnya (Madinah: Mujamma
al-Malik Fahd li ath-Thiba’ah al-
Mushaf asy-Syarif, 1996).
Emeliana Krisnawati, Aspek Hukum
Perlindungan Anak (Bandung:
Utomo, 2005)
Hotma Pardomuan Sibuea dan Heryberthus
Sukartono, Metode Penelitian
Hukum, Jakarta, Krakatauw Book,
Irma Susilowati. et.al.,Pengertian
Konvensi Hak Anak ( Jakarta :
UNICEF. 2003)
Johnny Ibrahim, Teori dan Metode
Penelitian Hukum Normatif,
Malang, Batu Media, 2005
Jalaluddin Rahmat, Islam Alternatif:
Ceramah-ceramah di Kampus
(Bandung: Mizan, 1998).
Koentjaraningrat. 2014. Pengantar
Antropologi, Buku I. Jakarta:
Rineka Cipta
Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia,
cet. 1 (Jakarta: Yayasan
Penyelenggara Penerjemah/Pentafsir
Al-Qur'an, 1973).
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief
Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum
(Suatu Peng- enalan Pertama Ruang
Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum),
Bandung, PT. Alumni, 2000.
◼ ISSN: 1978-1520
IJCCS Vol. x, No. x, July 201x : first_page – end_page
Muhammad Joni dan Zulchaina Z
Tanamas,Aspek Hukum
Perlindungan anak dalam Presfektif
Konvensi Hak Anak(Bandung :
PT.Citra Aditya Bakti, 1999).
Muhammad Fuad Abdul Baqi, al-Mu’jam
al-Mufahras li Alfaz Al-Qur'an al-
Karim (Beirut: Dar al-Fikr li at-
Tiba’ah wa an-Nasyr wa at-Tauzu’,
Mahmud as-Shabbagh, Tuntunan Keluarga
Bahagia Menurut Islam, terj.
Bahruddin Fanani, (Bandung:
Rosdakarya, 1994).
Paulus Hadisuprapto, Juvenile Delliquency
( Pemahaman dan
Penanggulanganya). Bandung :
Citra Aditya Bakti, 1997
Rahmat Djanika, Sistem Etika Islami
(Jakarta: Pustaka Panjimas, 1992
Soejono Soekanto, Sosiologi hukum Dalam
Masyarakat, (Jakarta :
CVRajawali,1980)
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum
(Suatu Pengantar), Yogyakarta,
Liberty, 1989
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum,
Yogyakarta, Universitas Atma Jaya,
Zakiyah Darajat, Ilmu Pendidikan Islam
(Jakarta: Bumi Aksara, 1996).
Perundang-Undangan
Mukadimah Konvensi Hak-Hak Anak,
disetujui oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pada tanggal 20 November 1989
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia. Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165 dan
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Anak
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2012 Nomor153
dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5332
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor I Tahun 1974 Tentang
Perkawinan lembaran Negara
Republik Indonesia 1974
Nomor 1
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Staatsblad Tahun 1847 Nomor
Diumumkan Dengan
Maklumat, Tanggal 30 April
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(S.1915-732 jis. S. 1917-497,
, mb. 1 Januari 1918,
s.d.u.t.dg.UU No. 1/1946).
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003
TentangKetenagakerjaan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39
dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
IJCCS ISSN: 1978-1520 ◼
Title of manuscript is short and clear, implies research results (First Author)
Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297 dan
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5606
Majalah dan Artikel
Banurusman, "Kejahatan
Terorganisasi," (Seminar
PTIK, Jakarta, 1995)
Catatan Perjalanan ke Geneva –
Switzerland Pada Sidang Ke 35
Komite Hak Anak PBB, Departemen
Pemberdayaan Perempuan,
www.google.co.id
Erna Priliasari, “Anak Generasi Bangsa
Yang Harus Di Lindungi”,
http://www.depkehham.go.id/index.ph
p?action=fullnews&id=110,13 Januari
Harkristuti Harkrisnowo, “Tantangan dan
Agenda Hak Anak”., www.
Komisihukumnasional.
Koordinator Liputan Koran Kampus
Bestari UMM, “Musim Child Abuse”,
http://www.penulislepas.com/print.ph
p?id=1851_0_1_0, tanggal 27 Feb
Harian Pikira
Refbacks
- There are currently no refbacks.